Perubahan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa


Memasuki dunia pengadaan barang/jasa memang hal yang penuh tantangan. 'Ngeri-ngeri sedap' kata politikus partai Demokrat. Pekerjaan yang penuh resiko, karena mengawal perutukan uang negara. Pemerintah pun dalam hal ini selalu meng-update segala peraturannya. Alasannya, agar mempermudah pelaksanaan bagi semua yang terlibat didalam proses pengadaan. Tetapi, meskipun begitu banyak yang masih 'terjaring' pada praktek-praktek yang tidak bermartabat. Salah satu alasannya, kurang mengerti tentang peraturan bahkan tidak mengembangkan ilmu sesuai dengan perubahan peraturan yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa.

2015 ini, terdapat berbagai perubahan lagi (sudah 4 kali perubahan). Alasannya, untuk mempercepat penyerapan anggaran.
Ada beberapa perubahan yang sangat signifikan. Sehingga harus diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat didalamnya.

Berikut peraturan perubahan yang menggantikan peraturan sebelumnya;
1. Perpres No 4 Tahun 2015 download
2. Inpres No. 1 Tahun 2015 download
3. Perka LKPP No. 1 Tahun 2015 download

Ingin lihat matriks perubahan yang bersumber dari Blog Khalid Mustafa silahkan download disini. Ada juga Sosialisasi dari Perpres dan Inpres tersebut dapat di download disini 

1 comment: