Memasuki dunia pengadaan barang/jasa memang hal yang penuh tantangan. 'Ngeri-ngeri sedap' kata politikus partai Demokrat. Pekerjaan yang penuh resiko, karena mengawal perutukan uang negara. Pemerintah pun dalam hal ini selalu meng-update segala peraturannya. Alasannya, agar mempermudah pelaksanaan bagi semua yang terlibat didalam proses pengadaan. Tetapi, meskipun begitu banyak yang masih 'terjaring' pada praktek-praktek yang tidak bermartabat. Salah satu alasannya, kurang mengerti tentang peraturan bahkan tidak mengembangkan ilmu sesuai dengan perubahan peraturan yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa.
2015 ini, terdapat berbagai perubahan lagi (sudah 4 kali perubahan). Alasannya, untuk mempercepat penyerapan anggaran.
Ada beberapa perubahan yang sangat signifikan. Sehingga harus diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
Berikut peraturan perubahan yang menggantikan peraturan sebelumnya;
1. Perpres No 4 Tahun 2015 download
2. Inpres No. 1 Tahun 2015 download
3. Perka LKPP No. 1 Tahun 2015 download
Ingin lihat matriks perubahan yang bersumber dari Blog Khalid Mustafa silahkan download disini. Ada juga Sosialisasi dari Perpres dan Inpres tersebut dapat di download disini
Minta dikirimin paizanlalu85@gmail.com
ReplyDelete